KABARNUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Anang Rosadi Adenansi resmi meminta Fauzan Ramon sebagai kuasa hukum untuk proses gugatan di PTUN Banjarmasin. Surat kuasa pun diserahkan Anang Rosadi, Senin (04/12/2023) kepada pengacara Fauzan Ramon di kantornya, Jalan Pramuka Banjarmasin, sebelum disampaikan ke PTUN Banjarmasin.
Anang Rosadi melayangkan gugatan atas putusan KPU Pusat dan DPW Partai Nasdem Kalsel dan DPP Partai Nasdem atas penghapusan namanya dari daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.
Setelah di PTUN ini ujar Fauzan, gugatan perdata pun siap dilakukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas tuduhan wanprestasi oleh Partai Nasdem terhadap Anang Rosadi karena mengalami kerugian secara materil dan non material.
Sementara, Anang Rosadi mengatakan, kasus yang menimpanya sudah juga di laporkan ke Bawaslu RI dan melalui proses sidang. Namun putusan Bawaslu tidak memuaskan karena ujar Anang, hanya berdasar pada kewenangan bahwa ketua partai dalam mengganti kadernya. Dengan kata lain, apa yang menimpanya dianggap sah-sah saja.
“Itu kan biasa, normatif. Tapi kalau hanya menggunakan satu pasal, tidak dengan prosedur lain dalam menganti seseorang, itu yang digugat,” ujarnya.
Kemudian lanjut Anang, dari keterangan Bawaslu, diketahui ia sudah diganti atau dicoret namanya oleh Partai Nasdem sejak tanggal 1 Oktober 2023 atau sebelum penetapan DCT oleh KPU.
“Jadi ada persekutuan jahat yang sengaja mereka sembunyikan, tidak ada rapat, tidak ada pemberitahuan,” ucap Anang. (man/kn)