Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Rabu (26/02). (foto ist/adpim)
Banjarmasin, KABARNUSANTARA.NET – Gubernur Kalsel H Muhidin melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Isharwanto membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Rabu (26/02).
Dalam sambutannya yang dibacakan Isharwanto, Gubernur Kalsel H. Muhidin menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Ia mengingatkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum batas akhir 31 Maret 2025.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, kita akan memperkaya pengalaman, menambah wawasan, dan mendapatkan pemahaman yang lebih luas terkait pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengadaan yang berkualitas dalam mendukung Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) serta Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (MCP KPK).
“SIRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat berbagai informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, mulai dari pagu pengadaan, tanggal pelaksanaan, spesifikasi barang/jasa, hingga keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta peran usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKK). Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKK merupakan dua pesan besar Presiden Republik Indonesia yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Pada tahun 2024, total anggaran RUP Pemprov Kalsel mencapai Rp7,64 triliun, dengan realisasi belanja produk dalam negeri sebesar Rp3,92 triliun (94,5%) dan belanja UMKK Rp2,94 triliun (70,83%). Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 pada 2025 juga diharapkan semakin mempercepat dan mempermudah proses pengadaan barang/jasa pemerintah. ssy/ril