BANJARBARU, KABARNUSANTARA.NET – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan perdata yang diajukan penggugat terhadap Direktur Utama PT Graha Bangun Persadamas Mulia Maharsi Soetomo, Notaris Martius dan Notaris Norliana.
Rontoknya gugatan yang dilayangkan itu sesuai dengan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan negeri Banjarbaru, 17 Januari 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Novryandie, SH., MH, Herliany, SH, M.Kn dan Shenny Salimdra, SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota pada perkara nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb sesuai petikan putusan yang dikirim secara elektronik pada 6 Februari 2025.
Selain itu dalam putusan juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara Rp. 408.000,00. selanjutnya penggugat memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Dalam duduk perkara sesuai salinan putusan Pengadian Negeri Banjarbaru Nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb tergugat adalah pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik dan ke sertifikat, Pengurusan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Namun pada 2 februari 2023 tergugat mencabut kuasa.
Kuasa hukum tergugat satu atas nama Maharsi Soetomo yakni DR H Fauzan ramon SH, MH mengaku menghormati putusan majelis hakim. Sehingga menurut Dosen Pasca sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin ini putusan 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb harus dipatuhi.
“Kami patuh dan menghormati putusan perkara 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb tersebut”jelas Fauzan
Menurut DR H Fauzan Ramon. SH.MH justru saat ini dirinya yang juga kuasa hukum Dra. Agustin Jumaidaih yang merupakan orang tua dari Maharsi Soetomo berharap kepada Penyidik Polda Kalsel untuk menindaklanjuti laporan polisi yang telah kliennya lakukan pada 17 Oktober 2024 dengan Laporan polisi Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalimantan Selatan.
Karena menurut advokat yang sudah beracara lebih dari tiga puluh tahun ini,semua harus jelas. Sehingga ada kepastian hukum atas laporan yang sudah mereka sampaikan kepada kepolisian.
“Laporan sudah hampir empat bulan. sebagai kuasa hukum ibu Dra. Agustin Jumaidah maka kami juga ingin mengetahui tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan,” cetus Fauzan Ramon.
“Sehingga perkembangan Laporan Polisi LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tersebut bisa kami sampaikan kepada klien kami,”tutup advokad yang tidak hanya beracara di Kalsel tetapi juga nasional ini.