KABARNUSANTARA.NET, KANDANGAN – Tersangka Julaiha, warga Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mulai Rabu (26/7/2023), bisa berkumpul kembali dengan keluarga setelah 2 bulan terkurung di rumah tahanan Polsek Daha Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri HSS, Nul Albar didampingi Kasi Pidum Jaksa Prihanida bersama Fasilitator Jaksa Rezha Marinda, dibebaskannya ibu rumah tangga ini, berdasarkan Restoratif Justice yang disangka melanggar pasal 362 KUHP telah memenuhi dua syarat Prinsip Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yaitu Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, Ancaman Pasal 362 KUHP adalah 5 tahun sehingga tidak lebih 5 tahun.
Adanya perdamaian antara tersangka, saksi dan korban, dan mendapat respon positif dari masyarakat Desa Bayanan, Desa Tumbukan Banyu dan Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan.
Kajari juga menambahkan, dibebaskannya tersangka karena pertimbangan hukumnya telah ada, yakni pemulihan keadaan semula yaitu pengembalian barang yg di curi dan ganti kerugian dari Tersangka ke Saksi Korban sehingga dapat memulihkan kerukunan dan keharmonisan masyarakat.
Sementara itu, Julaiha mengaku sangat terharu dengan kebebasannya hari ini, apalagi dirinya mempunyai 1 anak laki laki yang masih perlu kasih sayang seorang ibu.
Ia berterima kasih kepada pihak Kejari karena telah bersedia membebaskannya melalui Restorative Justice (RJ).
“Terimakasih banar ulun lawan buhan kejaksaan” ucapnya. (ril/iwn/man/kn)