KABARNUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini sah dan resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.
Pengesahan Perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel yang belum langsung, Kamis (13/07/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi tiga wakil ketua.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, bersama asisten, staf ahli dan sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov, anggota forkopimda serta mahasiswa.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Sekdaprov Roy, saat ini tinggal evaluasi pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) untuk melakukan pencermatan guna memastikan tidak ada ketentuan dalam rancangan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Harapan kami Mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 2042 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar gubernur.
Melalui penetapan itu, juga diharapkan peran peranan penting rencana tata ruang wilayah dalam mendukung profesi Kalimantan Selatan sebagai pintu gerbang ibukota negara baru di Indonesia.
Selain itu, mampu meningkatkan kerjasama daerah baik antara kabupaten kota maupun antar provinsi pada alokasi ruang daratan pesisir dan laut yang sama di daerah kabupaten kota.
Kemudian, dapat lebih memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan seimbang merata dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor sehingga mampu menciptakan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalsel.
Sebelumnya, di awal rapat disampaikan laporan Pansus I Pembahas Raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023 – 2042 oleh Agus Mulia Husin.
Pembahasan Raperda ini melalui tahapan, antara lain pembahasan Raperda dengan instansi terkait, kunjungan kerja bersama instansi terkait di Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, rapat kerja bersama instansi terkait di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pembahasan lanjutan kasus satu bersama instansi terkait, dan pembahasan finalisasi, penandatanganan berita acara kesepakatan oleh DPRD bersama Gubernur Kalsel, menerima audiensi DPRD Kota Banjarbaru, kunker ke Dinas PUPR Kalsel, dan rapat koordinasi lintas sektor yang dilakukan di Jakarta. (ril/man/kn)