KABARNUSANTARA.NET, KANDANGAN – Satuan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pemuda asal Desa Sungai Kupang Kecamatan Kandangan berinisial AR (24) terkait dugaan kepemilikan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Sabtu (22/07/2023).
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzarenar membenarkan pihaknya telah mengamankan satu warga Sungai Kupang atas dugaan kepemilikan uang palsu.
“Kita sudah mengamankan pelaku dan barang bukti terkait kepemilikan uang rupiah palsu,” ujar Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar.
Kasi Humas Polres HSS menambahkan, tersangka AR terlibat tindak pidana karena menyimpan uang palsu secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan, dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana diatur sesuai Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Sedangkan kronologi penangkapan Kasi Humas Polres HSS menjelaskan, Petugas menangkap pelaku di Jalan Negara Kandangan Desa Gambah Dalam, hal ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Personel yang dipimpin Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono mendatangi tempat kejadian perkara ketika warga telah mengamankan tersangka, Setelah itu anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kepada petugas si pelaku ini mengakui uang tersebut masih ada disimpannya di dalam rumah.
Kemudian anggota Polsek Kandangan memeriksa dan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Adapun barang bukti yang disita petugas, antara lain delapan lembar uang pecahan Rp100.000 yang di duga tidak asli dengan nomor seri GBL049500.
Selanjutnya, 21 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga tidak asli dengan nomor seri LHO011857, serta dua kantong plastik tempat menyimpan uang palsu. (ril/iwn/man/kn)