KABARNUSANTARA.NET, KANDANGAN – Satuan Resnarkoba, Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan (Polres) HSS) mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berinisial HR (36), warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Senin (24/07/2023) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan HM Yusi Kelurahan Kandangan Kota, setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba dibantu Satreskrim Polres HSS dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di TKP, anggota melihat tersangka bertingkah mencurigakan, sehingga dilakukan pengeledahan dan hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,81 gram yang disimpan pelaku di sela-sela robekan celananya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang di dapat dari HR di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. (ril/iwn/man/kn)