KABARNUSANTARA.NET, MARTAPURA – Jajaran Polsek Karang Intan membongkar penjualan minuman tuak di Desa Mandiangin Timur Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas AKP H Suwarji mengatakan, temuan ini berawal dari laporan Kepala Desa yang warganya resah akan adanya aktivitas jual minuman memabukkan.
“Pambakal Mandiangin Timur saudara Ahmad Sairi melaporkan ke Polsek Karang Intan untuk bersama – sama mendatangi ke lokasi,” ujar Suwarji.
Kemudian Kanit Samapta Polsek Karang Intan, Aiptu Dedi Yanto, bersama Pambakal Sairi, mendatangi rumah penjual tuak pada Selasa (6/6/2023) kemarin.
“Benar saja, ditemukan belasan bungkus tuak yang dikemas dengan plastik. Ironisnya penjual minuman memabukkan ini merupakan seorang ibu rumah tangga,”ungkapnya.
Total 18 bungkus minuman tuak langsung diamankan berikut penjual ke Mako Polsek Karang Intan.
“Si penjual dilakukan pembinaan, atas permintaan pemerintah desa agar tidak lagi berjualan tuak di Desa Mandiangin Timur yang dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai,” tandas Suwarji. (kn)