Jajaran Polres Kotabaru, Polsek Kecamatan Hampang Menggerebek penjual miras (minuman keras) Tradisional
jenis Tuak yang ada di Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Rabu (5/4/2023).
Adapun bentuk penggeledahan miras berjenis Tuak tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di Desa tersebut Sering terjadi aktivitas penjualan Tuak yang sering meresahkan masyarakat.
Menindak lanjuti hasil laporan tersebut, jajaran Kanit reskrim Polres Kotabaru dalam hal ini Anggota Polsek Hampang langsung mengadakan penyelidikan tentang kebenaran laporan masyarakat.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Kotabaru melalui Kapolsek Hampang Iptu Sidik Martujet bahwa pelaku melakukan pekerjaan menjual miras jenis Tuak tersebut sudah satu tahun terakhir digelutinya.
“Benar bahwa di Desa Lalapin RT 08 tersebut terdapat penjual miras berupa Tuak yang dibikin sendiri oleh pelaku, dengan harga penjualan 12 ribu per liternya,” beber Iptu Sidik.
Iptu Sidik Martujet menambahkan, Penggeledahan dan penangkapan Penjual miras ini dilakukan dalam Operasi Sikat Intan 2023, dimana kegiatannya dilaksanakan dalam Bulan Suci Ramadhan.
“Kini Penjual Tuak tersebut digelandang ke Kantor Polsek Hampang bersama barang bukti berupa dua buah galon berisi miras jenis Tuak, untuk diproses selanjutnya,” pungkas Kapolsek Hampang.