Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada agenda II mengenai Tiga (3) buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (26/2/2025) di Banjarmasin. (foto istimewa adpim)
Banjarmasin, KABAR NUSANTARA.NET – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Ahmad Bagiawan mewakili Gubernur Kalsel H Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada agenda II mengenai Tiga (3) buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (26/2/2025) di Banjarmasin.
Kegiatan itu dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Gubernur Kalsel atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Kalsel, Grand Design Pembangunan Kependudukan dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalsel, H. Kartoyo didampingi Wakil Ketua II, H. Muh. Alpiya Rakhman dan Wakil Ketua III, Desy Oktavia Sari.
“Sesuai agenda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada hari ini. Perkenankan kami menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalsel. Penjelasannya dari rapat sebelumnya pada Hari Rabu, 19 Februari lalu. Dan kami juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada komisi 1 yang memperkrasai penyusunan Raperda tersebut,” ucap Ahmad Bagiawan.
Sesuai dengan penjelasan, Gubernur H. Muhidin mendukung sepenuhnya atas penyusunan Raperda yang selaras dengan semangat penyederhanaan regulasi dari pedoman dan peraturan perundangan-undangan.
Sebagai landasan dari penyelenggaraan pemerintah daerah, menurutnya pembentukan Raperda harus selaras dengan kebutuhan pemerintah daerah maka sebab itu penertiban peraturan daerah yang baik, taat dengan asas pembentukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan pokok. ssy/ril