KABARNUSANTARA.NET, KAPUAS – Sidang Perdata perkara nomor 12/PDT.G/PN Kapuas dengan penggugat Abdul Halim Muhammad Zaini Timbul bersama tiga belas orang lainnya dengan kuasa hukum dari kantor hukum Dr. Fauzan ramon, S.H., M.H., Jumat (31/8/2024) memasuki agenda sidang pemeriksaan setempat.
Sidang pemeriksaan setempat digelar di objek yang menjadi lokasi dalam materi gugatan di Jalan Trans Kalimantan KM. 8 Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah dibuka majelis hakim, sidang para penggugat dan tergugat langsung diminta untuk menunjukan lokasi tanah yang disengketakan. Abdul Halim selaku penggugat bersama penggugat lainnya yang juga saudaranya menunjukan batas tanah yang mereka nyatakan sebagai hak milik mereka.
Menurut Abdul Halim tanah ini merupakan tanah milik almarhum kakek mereka. Setelah meninggal dunia, diturunkan kepada almarhum ibunya.
“Tanah itu sudah memiliki sertifikat sejak tahun 1971. Berhubung kami berada di luar negeri sejak 1965, ketika pulang ke tanah air ternyata ada salah satu keluarga yang menerbitkan sertifikat baru pada 2011,” jelas Abdul Halim.
Dihadapan majelis hakim penggugat juga menyampaikan riwayat luas tanah yang mereka miliki. Tanah yang menjaid objek sengketa memanjang dari Utara ke Selatan yang dibelah oleh Jalan Trans Kalimantan. Sebelum adanya jalan tanah tersebut berada dalam satu bidang memanjang.
Saat ini di lokasi objek sengketa juga berdiri bangunan yang menjadi tempat tinggal. Sidang juga disaksikan aparat perangkat Desa Anjir Serapat Baru dan Ketua RT setempat.
Sementara dari pihak tergugat juga didampingi tim kuasa hukum yang turut menyaksikan seluruh proses persidangan dengan berjalan kaki melihat Lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Sidang pemeriksaan setempat ini juga dikawal aparat kepolisian langsung dipimpin Kapolsek Kapuas Timur AKP. Rahmat Saleh, S.H., M.H., yang memantau jalannya persidangan sejak pagi hingga menjelang siang.
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan barang bukti. Kuasa hukum Penggugat Dr. Fauzan Ramon, S.H., M.H., berharap sidang bisa berjalan sesuai agenda dan kliennya bisa mendapatkan keadilan sesuai dnegan haknya.
“Sidang ini masih beberapa kali untuk sampai pada putusan. Tapi intinya sebagai kuasa hukum saya mengapresiasi sidang pemeriksaan setempat ini sudah berjalan lancar. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang turut hadir di lokasi sidang, ”tutup pengacara kondang ini. (*/kn)