KABARNUSANTARA.NET, BANJARMASIN – Kanwil Ditjen Kekayaan Negara menyelenggarakan acara bertajuk Sinergi dan Kolaborasi Ditjen Kekayaan Negara bersama Pemerintah Di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada Kamis (05/09/2024).
Acara yang mengusung tema “Mekanisme Pembentukan PFPP, Lelang Hak Menikmati dan Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah” ini bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Jalan Suprapto, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin.
Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara sebagai kantor vertikal dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang mempunyai visi menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kegiatan sinergi dan kolaborasi ini merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses tersebut berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas dan pengguna layanan secara umum.
Kegiatan ini juga merupakan inisiasi yang lahir dari berbagai aspirasi yang disampaikan oleh jajaran Pemerintah Provinsi di berbagai kesempatan kegiatan sosialisasi.
“Kita mendengar dan merespons apa yang menjadi kebutuhan dan harapan dari rekan-rekan di pemerintah daerah.” ujar Evi Rahmawati, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan & Tengah, Kusumawardhani dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu tantangan pemerintah daerah saat ini adalah diperlukannya Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) pada Pemerintah Daerah guna mendukung Pengelolaan BMD/Aset Daerah, dan menjaga kualitas kegiatan penilaian para PFPP yang telah ada.
“Kapasitas dan kompetensi kita sebagai aparatur sipil negara perlu terus ditingkatkan, salah satunya adalah dalam hal pembentukan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah. Jabatan ini memiliki peran krusial untuk memastikan bahwa aset-aset negara dan daerah dinilai secara cepat, tepat, dan akurat, sehingga dapat mendukung kebijakan-kebijakan strategis yang akan diambil oleh Pimpinan di Daerah”, ungkap Kusumawardhani.
Rusdi Hartono, Plt Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang hadir pada kegiatan yang dihadiri 29 Instansi Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, menyampaikan bahwa forum diskusi ini merupakan hal yang sangat baik sebagai upaya membangun kerja sama antara DJKN dengan pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintah daerah yang lebih baik.
Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi, di mana pada sesi pertama, topik diskusi fokus pada Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP). Selaku narasumber pertama, Wifda Indriani yang menjabat Kepala Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional I, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi, DJKN, memaparkan terkait bagaimana langkah-langkah yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah dalam membentuk JFPP.
Selanjutnya, dalam paparan narasumber kedua Widiyantoro, yang menjabat Kepala Sub Direktorat Pengembangan Manajemen Kualitas dan Analisa Penilaian (PMKAP) menyampaikan terkait apa saja peran penting Penilai Pemerintah dalam proses pengelolaan Kekayaan Negara/Daerah, serta peraturan terkait pedoman pelaksanaan Tugas Jabatan JFPP di Instansi Pemerintah Daerah.
Muhammad Haris Arsyad, Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (PFPP) Provinsi Kalimantan Selatan, selaku narasumber ketiga memberikan sharing session terkait seluk beluk pengangkatan serta pengalamannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai PFPP.
Diskusi yang dimoderatori Kepala Bidang Penilaian Kanwil Ditjen Kekayaan Negara, Jundi Widiantoro di akhir sesi menajamkan urgensinya kedudukan Penilai serta peran penting Penilai.
Pada sesi kedua, topik yang diusung adalah terkait Pengurusan Piutang Daerah dan Mekanisme Lelang Hak Menikmati.
Selaku narasumber keempat, Margono, Kepala Seksi Perumusan Kebijakan Piutang Negara II pada Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, menyampaikan bahwasanya terdapat 3 cara pada mekanisme penghapusan piutang yaitu dengan pelunasan, penghapusan dan koreksi (pembatalan) pencatatan yang dilakukan dengan syarat penyerta, yakni pembatalan pengakuan piutang jika ada salah pengakuan dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.
Sesi kedua dilanjutkan penjelasan Rizcka Adhitama Nasution, Kepala Bidang Lelang Kanwil Ditjen Kekayaan Negara, selaku narasumber kelima, tentang Lelang Hak Menikmati, di mana disampaikan bahwasanya Hak Menikmati atas pemanfaatan BMD/Desa dapat dilaksanakan mengacu pada ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023 dan Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2018, dan Instansi yang ingin melaksanakan lelang hak menikmati dapat mengajukan usulannya kepada instansi vertikal DJKN di KPKNL dengan dilengkapi dengan dokumen/persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan ruang diskusi yang terbuka bagi seluruh pengguna layanan terkait penilaian, layanan lelang, dan pengurusan piutang daerah, kegiatan sinergi dan kolaborasi ini adalah upaya konkret Kanwil Ditjen Kekayaan Negara dalam meningkatkan bonding yang lebih erat bersama jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dengan adanya kerja sama yang erat, kita dapat membangun sistem dan layanan yang lebih baik untuk masyarakat.
Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan implementasi Zona Integritas dan Tengah berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan implementasi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan terus menegakkan Nilai-Nilai Budaya Kementerian Keuangan serta Kode Etik ASN, demi masa depan terbaik generasi muda bangsa Indonesia 2045. “Kemenkeu Melayani Lebik Baik” dan “DJKN semakin maju”. (kn/*)