KABARNUSANTARANET, BANJARMASIN – Salah satu pengusaha jasa penyedia alat berat di Kalimantan Selatan, Edi Sucipto, Selasa (01/08/2023), menyampaikan permintaan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK) yang beralamat di Jalan Pramuka Kota Banjarmasin ini, memfasilitasi dan menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media online yang dialaminya.
Ia sebelumnya meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kalsel mengusut kasus yang menimpanya pada tanggal 16 Juli 2023 sekitar jam 15.18 WITA itu.
Namun menurutnya, pihak OJK menolak dengan alasan di luar kewenangan dan masalah ini dianggap kasus sengketa. Dalih lain, masalah ini sudah dilaporkan pengadu ke pihak kepolisian.
Dalam laporannya, Edi menceritakan kronologis dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya pada Hari Minggu tanggal 16 Juli 2023, sekitar jam 15.18 WITA di Jalan Raya Sadewa No.55 Komp.BPP RT 024 RW 003 Kota Banjarmasin.
Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian lantaran pembayaran 15.400.000 yang dilakukannya kepada seseorang mengaku dari PT Triputra Jaya Makmur untuk melakukan sewa excavator PC 75 dengan mengirimkan Screen Shoot pembayaran transfer ke rekening Giro melalui aplikasi BRIMO (bukti terlampir), ternyata fiktif.
“Kami memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan Regional IX Kalimantan untuk melakukan pengecekan dan pelacakan rekening bukti transfer tersebut,” ujarnya.
OJK lanjutnya, semestinya membantu masalah seperti ini, agar hak-hak masyarakat diperjuangkan.
Ketua YLKI Kalimantan, Fauzan Ramon mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pihak pelapor dengan OJK terlebih dulu, agar masalah ini bisa diusut.
“Ini bukan sengketa, hak dia (OJK,red) itu melindungi,” ujar pengacara ini.
Fauzan Ramon juga akan melayangkan surat kepada OJK untuk meminta kejelasan soal ini.
Tidak menutup kemungkinan pihaknya melayangkan somasi jika penolakan OJK itu tidak berdasar. (man/kn)