Investigasi GWI: Pengawas Proyek SDN Cakru 04 Diduga Hambat Akses Informasi Publik

Kabar Nusantara
4 Min Read

JEMBER.KabarNusantara.Net — Tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Jember menemukan dugaan penghambatan akses informasi publik dalam proyek revitalisasi gedung SDN Cakru 04. Temuan tersebut muncul setelah seorang jurnalis online, Sofyan, mengalami penolakan saat berusaha mengonfirmasi pelaksanaan proyek di lokasi.

Pengawas Proyek Minta Surat Tugas dari Dinas

Insiden bermula ketika Sofyan mendatangi SDN Cakru 04 untuk meminta informasi dasar proyek. Namun, pengawas proyek, Robi, diduga meminta surat tugas dari dinas sebagai syarat memberikan keterangan, meski Sofyan sudah menunjukkan identitas pers resmi. Dalam penuturannya kepada GWI, Sofyan mengaku juga menerima komentar bernada meremehkan terkait kartu pers yang ia tunjukkan.

Permintaan surat dari dinas menjadi sorotan utama investigasi karena tidak diatur dalam UU Pers maupun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

GWI: Ada Ketidaktepatan Prosedur dan Minim Pemahaman Regulasi

Ketua GWI Jember, Ahmadi Madek, menyatakan tindakan pengawas memunculkan indikasi ketidakpahaman terhadap hak publik atas informasi.

“Proyek yang berasal dari APBN/APBD adalah informasi publik wajib terbuka. Meminta surat tugas dari dinas untuk wartawan adalah prosedur yang tidak memiliki dasar hukum,” tegas Ahmadi.

Ia menambahkan, wartawan cukup membawa KTA pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, menahan informasi justru berpotensi bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar mandat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Versi Pengawas: Mengaku Hanya Mengikuti Arahan

Dalam klarifikasi kepada GWI, Robi menyebut dirinya hanya mengikuti arahan dari pihak tertentu bahwa wartawan wajib membawa surat dari dinas saat melakukan kontrol sosial. Ia juga menilai jurnalis yang datang perlu memperbaiki cara komunikasi.

“Saya hanya mengikuti arahan. Etika wartawan itu ada, dan menurut saya pendekatan saat itu kurang tepat,” ujar Robi. Ia bahkan menyebut dirinya pernah bekerja sebagai wartawan musik sehingga merasa memahami standar komunikasi jurnalistik.

Penjelasan Robi dibantah Sofyan yang menegaskan bahwa ia datang dengan prosedur normal liputan dan menanyakan hal yang relevan dengan kepentingan publik.

Indikasi Pola Penghalangan Informasi

Dari verifikasi lapangan, GWI mengidentifikasi beberapa pola yang menunjukkan ketertutupan informasi, antara lain:

  • Penolakan memberikan data dasar seperti nilai kontrak, sumber anggaran, dan progres pekerjaan.

  • Larangan perekaman saat dilakukan konfirmasi lapangan.

  • Permintaan dokumen tambahan yang tidak memiliki dasar regulasi.

Model penghambatan seperti ini, menurut GWI, dapat mengarah pada dugaan obstruction of transparency terutama jika terjadi di proyek-proyek publik lain.

Konsekuensi Hukum Bisa Timbul

GWI mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pasal 18 UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba membatasi kemerdekaan pers.

“Transparansi bukan pilihan. Ini kewajiban hukum. Proyek publik tidak boleh dikelola dengan pola tertutup karena menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” jelas Ahmadi.

Ia menambahkan bahwa ketertutupan informasi dapat memperbesar risiko penyimpangan anggaran, manipulasi progres fisik, hingga lemahnya pengawasan publik.

Langkah Investigasi Lanjutan

GWI Jember memastikan akan melanjutkan investigasi, termasuk:

  • Mengumpulkan dokumen proyek dari berbagai sumber untuk mencocokkan data lapangan.

  • Mengkaji ulang kronologi interaksi antara wartawan dan pengawas proyek.

  • Menyiapkan laporan ke Dewan Pers dan Komisi Informasi jika ditemukan unsur pelanggaran serius.

“Kami mengawal kasus ini bukan untuk mencari musuh, tetapi memastikan hak publik atas informasi tidak dibatasi,” tutup Ahmadi.

Investigasi GWI masih berlangsung, dan publik menantikan transparansi dari pelaksana maupun pengawas proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran negara tersebut. (Tim Investigasi)

Share This Article
Leave a comment