JEMBER, KabarNusantara.Net – Aktivitas penjualan jeroan ayam yang berlangsung lebih dari satu tahun di area UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Puger, Kabupaten Jember, memicu keluhan dari sejumlah warga dan pedagang ikan. Praktik tersebut dinilai menyalahi fungsi utama kawasan pelabuhan yang semestinya dikhususkan untuk aktivitas perikanan.
Salah seorang warga Puger, Salman, menyatakan bahwa penjualan jeroan ayam sudah berlangsung cukup lama namun tetap dibiarkan oleh pengelola pelabuhan. “Padahal para pedagang ikan merasa terganggu. Tapi hingga kini, tidak ada tindakan nyata dari pihak pelabuhan,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, pihak media mendatangi UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Puger yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Eko Agung Kurniawan, membenarkan adanya aktivitas penjualan jeroan di area pelabuhan.
“Secara aturan memang tidak diperbolehkan. Tapi kami juga tidak bisa serta-merta melarang orang mencari nafkah,” ujar Eko. Ia menambahkan, salah satu tantangan yang dihadapi adalah upaya memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan oleh Pemprov Jawa Timur.
Eko juga mengakui bahwa PAD dari pelabuhan tersebut mencapai sekitar Rp500 juta per tahun, dan aktivitas ekonomi di dalam pelabuhan menjadi bagian dari pemasukan tersebut.
Di sisi lain, pihak pelabuhan juga menghadapi persoalan kebersihan. Timbunan sampah yang berasal dari aktivitas non-perikanan turut memperburuk kondisi lingkungan di sekitar pelabuhan.
Meski telah mengetahui pelanggaran regulasi, hingga saat ini belum ada upaya konkret dari pihak UPT untuk menertibkan aktivitas penjualan non-komoditas laut di area pelabuhan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen terhadap penegakan aturan dan keberlanjutan fungsi pelabuhan perikanan. (**)
