Polda Jatim Ungkap Dua Kasus Besar Sabu, 33,374 Kg Diamankan dan Seorang Kurir Ditangkap

Abdul Ghofur
3 Min Read

SURABAYA.KabarNusantara.Net — Aparat Polda Jawa Timur kembali menggagalkan peredaran sabu dalam dua operasi berbeda sepanjang Februari 2026. Dari kedua pengungkapan tersebut, total 33,374 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus pertama terungkap di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina warna hijau dengan berat sekitar 10 kilogram, satu ponsel, serta satu kardus berisi paket sabu. Seorang kurir berinisial RG (25) asal Bandung berhasil ditangkap. Ia mengaku bertugas mengantar sabu atas perintah seseorang berinisial MM yang kini berstatus DPO.

Hasil penyelidikan menunjukkan RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebagian barang telah disebar di beberapa titik, di antaranya 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Dari pengakuan tersangka, ia tergiur imbalan Rp120 juta apabila berhasil mengirimkan seluruh barang tersebut,” jelas Kombes Abast.

Kasus Kedua: Pelaku Kabur, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Pengungkapan kedua dilakukan di kawasan pergudangan Surabaya Utara, Surabaya. Dalam kasus ini, petugas menemukan 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan total berat 23,374 kilogram yang disimpan dalam tas ransel serta duffle bag.

Saat hendak ditangkap, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas gedung pergudangan dan melompat ke bangunan lain. Hingga kini, pelaku masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini fokus kami adalah menangkap pelaku serta menelusuri jaringan yang terlibat,” ujar Abast.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

Kombes Abast menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” tegasnya.**Red

Share This Article
Leave a comment