Jember.KabarNusantara.Net– Dalam upaya meningkatkan validitas data petani untuk kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) wilayah Jombang, Muhammad Masrur, menerapkan sistem berbasis data pajak Nomor Objek Pajak (NOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Sabtu (2/9/2025).
Dalam wawancara bersama tim peliput, Masrur menjelaskan bahwa pendekatan ini telah diterapkannya sejak tahun 2020 di Desa Padomasan dan Sarimulyo, dan terus dikembangkan ke desa lain seperti Wringinagung dan Ngampelrejo. Tahun 2024, beberapa desa lain di Kecamatan Jombang seperti Desa Jombang dan Keting juga mulai mengadopsi sistem ini.
“Tujuannya untuk menghindari data ganda dalam pengajuan pupuk bersubsidi. Satu SPPT atau NOP hanya digunakan oleh satu penggarap. Tapi satu petani bisa punya lebih dari satu SPPT jika lahannya lebih dari satu dan tidak melebihi 2 ha,” ujar Masrur.
Menurutnya, sistem ini membantu memetakan siapa penggarap asli dari suatu lahan, karena data SPPT yang digunakan harus yang terbaru. Bila terjadi klaim ganda, maka SPPT yang paling mutakhir menjadi acuan utama.
Selain itu, sistem ini juga mempermudah penentuan luasan garapan per kelompok tani, karena SPPT mencantumkan luas tanah secara legal. Proses ini juga melibatkan perangkat desa, karena merekalah yang memahami kondisi fisik lahan, apakah berupa sawah atau ladang kering, serta penentuan lokasi berdasarkan nomor blok.
Menariknya, sistem ini juga mengakomodasi lahan warisan. Jika dalam satu SPPT tercatat satu hektare tanah yang telah dibagi kepada tiga anak, maka masing-masing anak bisa terdaftar sebagai penggarap dengan catatan menyertakan KTP, KK, dan luasan garapan masing-masing.
“Kami gunakan Excel sederhana, tidak ada aplikasi khusus. Yang penting, data NOP tidak boleh ganda,” tambahnya.
Masrur menyebutkan bahwa sistem ini juga membantu dalam kondisi ketika petani tidak bisa ditemui secara langsung. Berdasarkan SPPT dan nomor blok, penyuluh pertanian lapangan sudah bisa mengetahui ke kelompok tani mana lahan tersebut masuk.
Meskipun ada satu-dua komplain dari warga terkait nama penggarap yang berubah, hal ini biasanya disebabkan oleh status sewa-menyewa yang tidak diperbarui atau belum dilaporkan secara resmi oleh pemilik lahan. “ Ini sangat membantu dalam proses validasi untuk mendapatkan pupuk subsidi yang tepat sasaran,” tutup Masrur.
