KABARNUSANTARA.NET, KANDANGAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) mengamankan seorang warga dari Desa Baru Kecamatan Daha Barat yang diduga melakukan pembakaran lahan, Sabtu (19/08/ 2023) sekitar pukul 17.00 WITA.
Berdasarkan keterangan dari Polres HSS, tim satgas tengah patroli dalam rangka upaya untuk memadamkan api di lahan yang terbakar di Desa Baru Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mendapati seseorang sedang melakukan pembakaran lahan. Melihat hal itu, tim mengamankan pelaku pembakaran lahan yang bernama Abul itu.
Saat diintrogasi, ia mengaku sempat melakukan pembakaran seluas 18,23×16,09 meter. Abul yang bisa terjerat pasal 187 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana ini diamankan bersama barang bukti berupa satu buah alat semprot air, dan rekaman video pembakaran.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menyampaikan, tahap sosialisasi sudah dilaksanakan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang akan berhadapan lagi dengan kami pada saat kami sedang melakukan penegakan hukum, karena ancaman pidananya sangat berat. Hentikan karhutla dan lestarikan alam kita,” ujarnya.